DokterSehat.Com– Sekarang ini makanan berlabel organik banyak sekali di pasaran. Makanan berlabel organik memiliki daya tarik tersendiri karena cara pengolahannya yang cenderung lebih sehat. Tak heran bila banyak orang sangat berminat dengan makanan organik.
Tapi tahukah Anda arti dari label organik yang tercantum pada kemasan makanan tersebut?
Kriteria Label Organik pada Makanan
Nah, menurut Academy of Nutrition and Dietitian, pelabelan organik harus dilakukan secara legal dan spesifik. Label organik tidak bisa sembarangan dicantumkan pada suatu bahan makanan karena harus memenuhi kriteria tertentu.
United States Food and Drug Administration (USDA) menyebutkan, harus ada standar dalam pelabelan bahan makanan organik. Standar tersebut ditentukan dari proses pengolahan bahan makanan hingga makanan didistrubusikan ke pasaran.
Untuk menentukan standar tersebut maka USDA mengeluarkan tiga level klaim makanan organik. Level klaim makanan organik tersebut adalah:
1. 100 Persen Organik
Produk makanan dengan label ini sepenuhnya terbuat hanya dari bahan makanan organik yang terkualifikasi. Label “100 Persen Organik” pada bahan makanan di United States telah mendapatkan segel khusus dari USDA.
2. Organik
Makanan dengan label “Organik”, setidaknya sekitar 95% komposisi makanannya adalah bahan organik yang terkualifikasi. Sama dengan poin sebelumnya, makanan organik mandapatkan segel khusus dari USDA.
3. Terbuat dari Bahan Organik
Pada label ini terdapat paling tidak 70% komposisi makanan terbuat dari bahan makanan organik. Tidak ada segel khusus dari USDA namun tulisan “terbuat dari bahan makanan organik” boleh dimunculkan pada kemasan produk.
Ketiga label tersebut dibuat sebagai standar berapa persen bahan makanan itu mengandung bahan makanan organik.
Nah, makanan organik mana yang Anda pilih?
Selain sebagai media informasi kesehatan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar