DokterSehat.Com– MUI telah secara resmi mengeluarkan fatwa tentang vaksin MR. Fatwa ini menyebutkan bahwa meski vaksin MR dipastikan haram karena memiliki kandungan babi, masyarakat masih boleh menggunakan vaksin ini karena hingga saat ini belum ada vaksin MR lainnya. Padahal, kondisi penyebaran campak dan rubella di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan sehingga harus segera dicegah sebaik mungkin. MUi pun menganggap kondisi ini darurat sehingga membuat vaksin MR diperbolehkan untuk digunakan.
PT Bio Farma yang merupakan penyedia vaksin di Indonesia mengaku sedang menjalankan riset untuk membuat vaksin MR yang halal sesuai dengan permintaan MUI. Hanya saja, proses riset ini diperkirakan membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga vaksin halal direncanakan baru bisa diproduksi pada 2024.
“Vaksin MR halal masih dalam tahap pengembangan. Target 2024 diharapkan sudah mulai produksi. Kalau khusus measles sudah ada dan produksi sendiri. Hanya saja, untuk rubella masih dikembangkan,” ungkap Sekretaris PT Bio Farma Bambang Heriyanto.
“Tidak mudah mengganti bahan-bahan yang tidak halal menjadi yang halal dan aman untuk digunakan. Tapi kami akan berusaha untuk mencarinya,” lanjut Bambang.
Terdapat tiga hal yang diperhatikan produsen dalam membuat vaksin MR yang halal, yakni kualitas, khasiat, dan keamanan. Ketiga hal ini juga telah dijadikan standar WHO dalam pembuatan vaksin.
PT Bio Farma juga melakukan dua strategi, yakni dengan melakukan kerja sama dan transfer teknologi dari institusi lainnya, serta mengembangkan bibit virus rubella sendiri. Hanya saja, untuk strategi yang terakhir bisa membutuhkan waktu yang sangat lama, yakni 15-20 tahun.
Pembuatan vaksin baru juga harus menjalankan tahapan uji coba seperti uji laborat, pre klinis, dan pengujian klinis. Jika setelah melakukan berbagai tes ini vaksin bisa memenuhi tiga standar, maka vaksin ini akan diajukan ke BPOM untuk mendapatkan verifikasi dan audit sehingga bisa dipastikan kualitas dan keamanannya.
Selain sebagai media informasi kesehatan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar