Sabtu, 07 September 2013

Struktur dan Fungsi PBB

Tentang apa yang menyangkut struktur dan
fungsi PBB akan dijelaskan berikut ini
menurut piagamnya, PBB terdiri dari atas
beberapa badan utama, yaitu:
1. Majelis Umum
2. Dewan Keamanan
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Dewan Perwalian
5. Mahkamah Internasional
6. Sekretaris Jendral
Majelis Umum
Setiap anggota PBB merupakan anggota
majelis umum, negara anggota
diperkenankan mengirim lima orang wakilnya
ke sidang majelis umum dengan hak satu
suara.
Dewan Keamanan
Dewan keamanan mempunyai kekuasaan
untuk menyelesaikan persengketaan
internasional secara damai, dan dapat
menggunakan kekerasan jika dianggap perlu
untuk menghalangi pecahnya perang.
Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan sosial memiliki
wewenang untuk mengurus soal-soal
berhubungan dengan perkembangan ekonomi
dan sosial, kerjasama kebudayaan,
pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Dewan Perwalian
Dewan perwalian bertugas melindungi dan
mengembangkan kemajuan dibidang politik,
ekonomi, sosial, pendidikan dan lainya bagi
penduduk di daerah-daerah yang belum
mempunyai pemerintahannya sendiri dalam
rangka memperoleh pemerintahan sendiri.
Mahkamah Internasional
Mahkamah internsional adalah badan
peradilan tertinggi dalam kehidupan negara-
negara di dunia, berkedudukan di Den Haag.
Sekretariat Jendral
Sekretariat jendral adalah alat (staf)
administrasi dari PBB yang dipimpin oleh
seorang sekretaris jendral yang terpilih dan
diangkat oleh Majelis Umum atas persetujuan
Dewan Keamanan, Tugasnya mempersiapkan
dan menyelenggarakan sidang-sidang PBB
dan dewan-dewan, bertanggung jawab atas
kelancaran jalannya organisasi PBB dan
pelaksanaan semua keputusan PBB yang
penting.

0 Post a Comment/Comments:

Posting Komentar