Rabu, 07 Juli 2021

Prosedur Permohonan Paten

 

• Paten merupakan bentuk perlindungan atas invensi teknologi yang harus dimohonkan. Untuk itu ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu
• Surat kuasa khusus pemohon yang mendaftarkan invensinya melalui konsultan, wajib untuk pemohon dari luar negeri.
• Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pengelola HKI di instansinya jika inventor dalam hal ini bukan sebagai pemohon.
• Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi dari Inventor.
• Surat Pernyataan Invensi dari Kepala Pengelola HKI terkait di suatu instansi yang bertindak menerima pengalihan hak dari inventor dan sebagai pemohon atas invensinya.
• Formulir permohonan paten dalam 4 rangkap (Lampiran 2).
• Deskripsi, klaim, abstrak dan lampiran gambar jika ada masing- masing 4 rangkap









0 Post a Comment/Comments:

Posting Komentar